Text
Mengenal ekonomi syariah dalam kompilasi hukum ekonomi syariah
Islam memiliki tiga prinsip yang dapat dibedakan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Tiga pilar itu adalah akidah, syariah, dan akhlak. Istilah hukum terdapat dalam hukum Islam, yang mengatur tentang hubungan antara manusia dengan lingkungan alam. Syariah adalah hukum Islam yang mengatur kehidupan pribadi, keluarga dan sosial lainnya menurut Islam, termasuk ibadah dan muamalah. Ekonomi syariah merupakan bagian dari bidang studi yang disebut muamalah. Hukum syariah adalah salah satu pilar agama Islam, dan bagian dari hukum Islam. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah salah suatu bentuk positivisasi hukum Islam dengan beberapa pengadaptasian terhadap konteks kekinian dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kehadiran Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah kebutuhan yang sangat mendesak bagi ketersediaan sumber hukum terapan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam buku Mengenal Ekonomi Syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah membahas mengenai Pengantar hukum ekonomi syariah, Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, Dasar hukum ekonomi syariah di Indonesia, Perundang-undangan ekonomi syariah di Indonesia, Kompetensi absolut pengadilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah, Subjek hukum dalam KHES, Amwal dalam buku KHES, Akad dalam ekonomi syariah, Zakat dan hibah dalam hukum ekonomi syariah, Kerja ssama di dalam ekonomi syariah, Hukum ekonomi syariah dalam transaksi pemberian kepercayaan suatu usaha, Akuntansi syariah dalam KHES buku IV
2023164 | 297.63 ANG m C.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain