Text
Pengantar hukum perdata
Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan salah satu kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai saat ini masih tetap berlaku di Indonesia, sebagai hukum perdata bagi seluruh penduduk Indonesia. Dipertahankannya pemberlakuan BW di Indonesia adalah untuk menghindari kevakuman hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang masyarakat. Hukum Perdata yang tertulis yang sumber utamanya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata disingkat dengan KUHPerdata dan dipelajari di Perguruan Tinggi dengan sebutan nama mata kuliah Hukum Perdata. Sumber utama penulisan buku ini adalah KUHPerdata yang meliputi Buku tentang Orang.Buku II tentang Benda.Buku III tentang Perikatan dan Buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluarsa,sehingga pembahasan dalam buku ini pun meliputi materi hukum tentang orang,hukum tentang keluarga,hukum benda, hukum jaminan,hukum perikatan,dan hukum perjanjian. Melalui buku ini pembaca diberikan penjelsan yang utuh mengenai konsep hukum orang,hukum keluarga, hukum benda,hukum jaminan,hukum perikatan dan hukum perjanjian.Sehingga buku "Pengantar Hukum Perdata"ini tidak hanya penting bagi para mahasiswa Fakultas Hukum,tetapi juga bagi para praktisi hukum.
2020016 | 346 MAT p c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain