Text
Mengenal lebih dekat hukum hak kekayaan intelektual
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual manusia pada akhirnya menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, akan melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (intellectual property) tadi, termasuk di dalamnya adalah pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Hak monopoli dan royalti menjadikan harga menjadi (lebih) mahal, hak kekayaan intelektual dianggap menghalangi penyebaran ilmu pengetahuan, karena nuansa ekonomis yang kuat, ada kemungkinan seseorang atau suatu perusahaan tidak mengeksploitasi kreasi-kreasinya secara optimal karena tidak terlalu menguntungkan dari segi ekonomis, padahal di sisi lain kreasi tersebut mempunyai fungsi sosial yang signifikan. Untuk melaksanakan persetujuan TRIPS tersebut dan sekaligus membangun sistem hukum nasional di bidang hak kekayaan intelektual, Indonesia telah membuat berbagai kebijakan hak kekayaan intelektual antara lain di bidang peraturan perundang-undangan hak kekayaan intelektual dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual.
2022028 | 346.0482 ATS m c.1 | My Library | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-12-07) |
Tidak tersedia versi lain