Pada bab I menelaah mengenai pembidangan hukum dalam hukum adat pada dasarnya tidak dikenal, namun demikian pembidangan ini dilakukan oleh para ahli untuk mengkaji hukum adat guna kepentingan ilmiah. Hukum adat mengenai tata susunan warga meliputi semua yang mengenai susunan dan ketertiban dalam. persekutuan masyarakat adat.. Bagian bab II menguraikan mengenai perbedaan antara kebiasaan dan huk…