Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan salah satu kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai saat ini masih tetap berlaku di Indonesia, sebagai hukum perdata bagi seluruh penduduk Indonesia. Dipertahankannya pemberlakuan BW di Indonesia adalah untuk menghindari kevakuman hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang masyarakat. H…