Dilengkapi dengan : UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen PP RI. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan keputusan Meneri Agama Republik indonesia No. 519 tahun 2001 tentang Lembaga pelaksana pmeriksaan pangan halal keputusan Menteri agama Republik Indonesia No. 518 tahun 2001 tentang pedoman dan tata cara pemeriksaan dan pangan halal
Tanaman horticultural secara garis besar dibedakan menjadi empat kelompok yaitu jenis tanaman buah-buahan (frutikultura), tanaman sayur-sayuran (olerikultura), tanaman hias (florikultura), dan sebagian dari tanaman obat-obatan (biofarmaka). Kondisi fisik organ-organ hortikultura umumnya bersifat lunak atau perishable sehingga mudah rusak jika dibandingkan dengan organ panen yang tergolong dalam…