Kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri adalah segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya yang mengakibatkan kerugian fisik, psikis, seksual, dan ekonomi dalam keluarga rumah tangga, termasuk ancaman, perampasan kebebasan. Selain itu, hubungan pernikahan ditandai dengan penyiksaan verbal, tidak adanya kasih sayang yang hangat, ketidaksetiaan, dan kekuasaan mengendal…
Kasus kekerasan seksual terhadap anak semaki mengkhawatirkan. Para pelaku kini tidak hanya beroperasi di ruang publik seperti rumah, sekolah, atau fasilitas umum, tetapi juga merambah dunia maya dengan memanfaatkan teknologi digital. Strategi mereka kian beragam, mulai dari membangun kedekatan emosional hingga melakukan grooming melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Fakta menunjukkan …
Buku ini menjelaskan tentang hukum kepemiluan di Indonesia. Sistem demokrasi menghendaki pemilihan umum tidak hanya diselenggarakan sebagai ritual suksesi kepemimpinan semata. Lebih dari itu, pemilu diharapkan benar-benar menjadi aktualisasi dan manifestasi kedaulatan rakyat.
Hukum waris adat adalah norma dalam hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan tata cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris. Buku ini membahas mengenai dasar-dasar hukum waris adat, sistem hukum waris adat, para waris, proses pewarisan, dan bentuk-bentuk …
Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan p…
Buku ini membahas secara mendalam penerapan dan tantangan konsep Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam sistem peradilan Indonesia. Fokus utamanya meliputi teori kepastian hukum, proses pembuktian pidana, serta bagaimana pihak ketiga dapat memberikan pandangan hukum (legal brief) tanpa menjadi pihak berperkara. Karya ini menjembatani tradisi Common Law dengan konteks hukum nasional Indonesia.