Buku ini membahas tentang proes terbentuknya hukum perdata dari negara Eropa kontinental yang kemudian diterapkan dan diberlakukan berdasarkan asas konkordasi Hindia Belanda. Pada awal kemerdekaan Burgerlijk Wetboek (BW) tetap berlaku di Indonesia. Dalam perkembangannya Burgedaik Wetboek (BW) atau KUH Pendata masih tetap berlaku di Idonesa kecuali tentang Tanah. Perkawinan, dan Jaminan Benda Ti…
Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yaang sudah lama dikenal, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), istilah hukum adat inin telah dipergunakan., hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang di beri nama "Mkauta Alam" kemudian di dalam kitab hukum "Safinatul hukkam fi takhlisil khassam" yang ditulis Jalaluddin bin Syeh Muhammad Alaiddin Johan S…