Text
Penguatan komisi yudisial : model strategi pengawasan hakim dalam rangka reformasi peradilan
Salah satu perubahan yang dihasilkan dari amandemen UUD 1945 adalah dibentuknya Komisi Yudisial sebagai lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Pembahasan didalamnya merupakan hasil penelitian mendalam terhadap implementasi kewenangan Komisi Yudisial yang terdiri dari tujuh bab. Isi pembahasan didalamnya perlu dibaca oleh pemerhati hukum, baik akademisi maupun praktisi, serta masyarakat luas yang rindu akan tegaknya integritas lembaga peradilan di Indonesia.
2020009 | 347.014 HAD p c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain