Text
Hukum adat Indonesia : suatu pengantar
Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yaang sudah lama dikenal, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), istilah hukum adat inin telah dipergunakan., hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang di beri nama "Mkauta Alam" kemudian di dalam kitab hukum "Safinatul hukkam fi takhlisil khassam" yang ditulis Jalaluddin bin Syeh Muhammad Alaiddin Johan Syah (1781-1895). Kemudian istilah ini di catat oleh Christian Snouck Hurgronje, ketika ia melakukan penelitian di Aceh pada tahun 1891-1892 untuk kepentingan pemerintah penjajah Belanda yang menerjemahkan ke dalam istilah bahasa Belanda "Adat-Recht" untuk membedakan antara kebiasaan atau pendirian dengan adat yang memiliki sanksi hukum.
2020139 | 340.52598 WUL h c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain