Text
Perbenihan tanaman : dasar ilmu, teknologi dan pengelolaan
Benih dalam bahasa asing (inggris)umumnya disebut sweeds memiliki banyak definisi, tergantung dari sudut pandang yang kenyebutnya. Seorang ahli ilmu fisiologi tumbuhan menyebut benih sebagi ovula yang masak, yang memiliki embrio, endosperm dan dilindungi oleh kulit biji. Ahli biolgi menyatakan biji adalah maniatur tanaman atau sebagai vehicle (kendaraan) pembawa gen untuk menuju generasi berikutnya. Seeds juga memiliki arti bagian tanaman yang bukan saja berupa biji rimpang, tuber, stek (propagules). Benih yang berupa bagian tanaman tersebut seeds sedang yang berupa biji biasa disebut true seeds. Sebagai contoh, pada berupa biji tanaman kentang (popatoes) atau bawang merah (shallots) adalah true seeds, semntara yang berupa umbi (tuber) disebut seeds). Seorang ahli budidaya tanaman mengatakan bahwa benih merupakan biji terpilih untuk tanam atau bahan penelitian, yang lain mengatakan bahwa benih adalah tanaman atau bagian tanaman (misalnya: daun, ranting, cabang, batang, akar, biji) yang dipergukanan untuk perbanyakan dan atau bahan penelitian. Meski dalam dialek daerah dikenal kata bibit (tanaman muda dan bagian dari tanaman bukan biji) yang akan dipergunkan untuk bahan tanam. Seorang pebisnis perbenihan akan menyebut bahwa benih adalah benda modal (hidup) yang harus diproduksi dengan tata cara tertentu (sertifikasi) sehingga menjadi produk yang layak untuk menjadi komponen usaha produksi tanaman dan tersedia tepat sasaran. Setidaknya ada 6 (enam) tepat sasaran ketersediaan benih unggul bermutu (bersertifikat) yakni : tepat varietas/jenis, tepat mutu, tepat waktu, tepat tempat pelayanan, tepat jumlah dan tepat harga (terjangkau) serta berkesinambungan. Ketidaktepatan akan menjadikan keberadaan benih menjadi sia-sia. Di samping tersebut diatas , benih unggul bermutu (BUB) ini tidak serta-merta akan diadopsi oleh petani, tanpa adanya penyuluhan (baik bverupa tatap muka, demonstrasi plot, demontrasi farm/sekarang dembul atau kampanye), ketersediaan prasarana dan sarana yang lain serta adanya pendampingan lapangan.
2020202 | 631.521 YUD p c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain