Text
Tindak pidana dalam praktik keperawatan mandiri (perlindungan hukum bagi perawat dan pasien) : suatu pengantar bagi mahasiswa dan praktisi
Perlindungan hukum bagi perawat dan pasien dalam transaksi terapeutik pada praktik keperawatan perlu dilakukan. Dalam hal ini, perlu dilakukan upaya preventif dan represif, yakni melalui bantuan hukum. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan tindak pidana dalam praktik keperawatan mandiri dapat dicegah dan dihindari.
2020243 | 344.0414 SUK t c.1 | My Library | Tersedia |
2020244 | 344.0414 SUK t c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain