Text
Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Pengadaan tanah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Adapun Hukum pengadaan Tanah adalah sekumpulan norma, kaidah atau nilai baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kegiatan penyediaan tanah bagai pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dan tanahnya serta diberikan ganti rugi yang layak. Buku ini memberikan pemahaman yang benar berdasarkan konsep hukum dan teori dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan Hukum Agraria/Pertanahan di Indonesia, lebih khusus yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
2020245 | 343.0252 ARB h c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain