PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS MERDEKA PASURUAN

Online Public Access Catalog

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Dasar-dasar hukum asuransi
Penanda Bagikan

Text

Dasar-dasar hukum asuransi

Mulhadi - Nama Orang;

Asuransi adalah suatu system yang diciptakan untuk melindungi orang, kelompok, atau aktivitas usaha terhadap risiko kerugian finansial dengan cara membagi atau menyebarkan risiko melalui pembayaran sejumlah premi. Risiko timbul sebagai akibat adanya ketidaktentuan (ketidakpastian) di masa mendatang. Perjanjian asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dalam KUHPerdata berlaku juga bagi perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan jenis perjanjian yang memiliki beberapa sifat atau karakter hukum. Beberapa sifat perjanjian asuransi yang dimaksudkan sebagai berikut : asuransi sebagai perjanjian aletair, perjanjian bersyarat, perjanjian peralihan risiko, perjanjian talak-balik, perjanjian sepihak, perjanjian bersifat pribadi (personal), perjanjian yang melekat pada syarat penanggung, asuransi bukan perjanjian untung-untungan. Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh Tertanggung dan Peanggung itu terjadi dan mengikat kedua belah pihak ada 2 teori yang terkenal dalam ilmu hukum. Kedua teori perjanjian tersebut adalah teori tawar-menawar (bargaining theory) dan teori penerimaan (acceptance theory). Pelaksanaan perjanjian asuransi diartikan juga sebagai suatu masa dimana para pihak harus memenuhi isi perjanjian asuransi (hak dan kewajiban), sebagaimana tercantum di dalam polis asuransi. Sedangkan pembayaran uang ganti kerugian merupakan kewajiban dari Penanggung dan hak bagi Tertanggung untuk menerimanya. Pelaksanaan prestasi berupa pembayaran ganti rugi oleh Penanggung kepada tertanggung hanya akan direalisasikan, apabila peristiwa tertentu yang diperjanjikan itu terjadi dan menimbulkan kerugian kepada tertanggung. Syarat lain, yakni adanya hubungan sebab-akibat, cacat atau kebusukan bens, dan kesalahan sendiri dari tertanggung.


Ketersediaan
#
My Library 346.086 MUL d c.1
2021021
Tersedia
#
My Library 346.086 MUL d c.2
2021150
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.086 MUL d
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2017
Deskripsi Fisik
xiv, 338 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024251291
Klasifikasi
346.086
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Ed. 1 Cet. 1
Subjek
Hukum Asuransi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Mulhadi
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS MERDEKA PASURUAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Ir. H. Juanda No.68 Pasuruan
Telpon : (0343) 413619
Faximile : (0343) 420926
Email : unmerpas@gmail.com
Website : unmerpas.ac.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?