Text
Perbuatan pidana ujaran kebencian : ragam dan studi kasus
Ujaran kebencian berbeda dengan penghinaan, permusuhan golongan, permusuhan terhadap agama, bullying maupun persekusi. Ujaran kebencian mencakup semua perbuatan tersebut yang dilakukan dengan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan/atau golongan tertentu. Buku ini membahas ujaran kebencian baik kaitannya dengan kebebasan berekspresi, landasan filsafat hukum, teori hukum pidana terkait perbuatan pidana serta regulasi. Pengkajian dalam buku ini diperkaya dengan analisis hukum atas kasus ujaran kebencian yang pernah terjadi baik secara verbal, tertulis melalui buku atau media sosial dan penanganan berdasarkan Undang-undang penghapusan diskriminas ras dan etnis.
2021138 | 345.02 CHR p c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain