Text
Panduan mengurus sertifikat dan penyelesaian sengketa tanah
Pada zaman pemerintah Hindia Belanda, banyak tanah rakyat yang dikuasai atau diambil oleh pemerintah Hindia Belanda dengan menggunakan dasar hokum. Apabila pemilik tanah tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan, maka tanah menjadi milik negara atau pemerintah. Padahal kepemilikan tanah pada zaman Hindia Belanda sebagian besar tidak dilengkapi dengan tanda bukti surat kepemilikan. Semua jenis kepemilikan tanah pada zaman Hindia Belanda bersifat mutlak, artinya tidak bisa diganggu oleh siapapun termasuk negara, lain hal dengan sifat kepemilikan tanah untuk Indonesia yang dinamakan fungsi sosial, artinya lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Tujuan utama dari pendaftaran tanah adalah mendapatkan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, sedangkan tujuan idealnya untuk mendukung sistem admistrasi dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
2021157 | 346.0432 SYA p c.1 | My Library | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-14) |
Tidak tersedia versi lain