Text
Hukum money laundering (pencucian uang) dalam dimensi kepatuhan
Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan yang dilakukan terhadap harta yang diperoleh secara tidak sah agar tidak diketahui jejaknya. Dalam situasi jaman ketika femonena korupsi marak dilakukan, kasus pencucian uang semakin banyak ditemukan. Di Indonesia, pengaturan tindak pidana pencucian uang tergolong belum lama dilakukan, yakni melalui UU No. 15 Tahun 2002 jo. UU No. 25 Tahun 2003 yang terakhir diganti dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Buku Hukum Money Laundering (Pencucian Uang) dalam Dimensi Kepatuhan ini disusun untuk keperluan buku ajar bagi mahasiswa hukum pidana yang menempuh mata kuliah hukum tindak pidana pencucian uang atau hukum tindak pidana korupsi. Namun, tidak tertutup kemungkinan, buku ini juga dibaca oleh penegak hukum, aktivis antikorupsi, dan masyarakat umum, mengingat penyajiannya yang mudah dipahami.
2021289 | 364.168 LIS h c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain