Text
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Kendatipun mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah hak konstitusional seorang Presiden, tentu saja ini tidaklah bebas dari kepentingan. Baik kepentingan negara, kelompok, bahkan kepentingan pribadi seorang Presiden. Dengan demikian pengawasan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut adalah menjadi sebuah keniscayaan.Di Indonesia, pengawasan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu dapat dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Di sinilah letak persoalannya, sebab dapat saja Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam waktu yang bersamaan.
2021347 | 349.598 IDR p c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain