Text
Malpraktik kedokteran : perspektif dokter dan pasien kajian hukum dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya Kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan , sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian tindakan medik yang menyimpang yang dilakukan tenaga Kesehatan terhadap pasien pada saat itu telah terjadi , sehingga diperlukan suatu kaidah yang menjadi pedoman bagi tenaga Kesehatan dalam mengobati pasiennya. Buku ini menjelaskan hak dan kewajiban bagi dokter dan pasien untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, di dalamnya membahas berbagai permasalahan, termasuk kebijakan pidana dalam malpraktik kedokteran, standar profesi, standar pelayanan media, standar operasional dalam Tindakan medis, kode etik kedokteran, persengketaan media, sengketa perdata, sengketa pidana, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, dan lain sebagainya.
2021358 | 346.033 KOS m c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain