Text
Hukum adat : hak menguasai negara atas sumber daya alam kehutanan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyrakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat yang masih hidup dan warisan turun temurun dari leluhurnya.
2017155 | 340.51 NUG h c.2 | My Library | Tersedia |
2017154 | 340.51 NUG h c.1 | My Library | Tersedia |
2020144 | 340.51 NUG h c.3 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain