Text
Hukum perlindungan konsumen dan persaingan usaha
Hukum Perlindungan Konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Buku ini memuat tentang pengertian konsumen, pelaku usaha beserta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, perlindungan hak konsumen, penyelesaian sengketa konsumen (litigasi dan non litigasi), pengertian dan bentuk bentuk persaingan usaha yang sehat dan persaingan usaha tidak sehat. penyelesaian kasus akibat terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat oleh KPPU dan Pengadilan Niaga.
2023132 | 381.34 SYA h c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain