Text
Hukum ketenagakerjaan dan outsourcing
Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja mulaidari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja memasuki masa pensiun atau selesai melaksanakan masa kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditanda tangani dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk instansi atau lembaga-lembaga penyelenggara, yang terkait di bidang tenaga kerja. Topik bahasan Hukum Ketenagakerjaan dan Outsourcing memang diperlukan untuk melengkapi kesiapan seorang calon Sarjana Hukum dalam membekali kiprah sebagai praktisi hukum apalagi akademisi ilmu hukum.
2022026 | 344.01 ANA h c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain