Text
Pernikahan dini dalam perspektif hukum perkawinan
Dalam agama maupun secara adat memang tidak ada ketentuan yang pasti dalam melakukan sebuah pernikahan. Akan tetapi, lebih bijaksana apabila melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang ditetapkan undang-undang negara tentang perkawinan. menikah di usia yang matang tentu telah siap secara fisik dan mental sudah siap untuk berumah tangga serta mampu untuk menghadapi berbagai persoalan suami istri. Langkah awal yang harus dibenahi bagaimana memberikan pendidikan yang wajib diterima oleh seluruh masyarakat. Pendidikan merupakan tiang awal dari pola pikir masyarakat menanggapi permasalahan nantinya. Dengan pendidikan masayarakat memperbaiaki ekonominya. Sehingga nantinya tidak ada masyarakat menikah dini karena faktor ekonomi yang memberatkan mereka. Isi didalamnya membahas mengenai pernikahan dini ditinjau dari persepektif hukum perkawina yang diuraikan menjadi beberapa bab antara lain membahas mengenai penyebab pernikahan dini, akibat yang dtitimbulkan, perilaku ketidakpatuhan terhadap undang-undang perkawinan dan perlindungan anak, serta pencegahan terhadap pernikahan dini.
2021448 | 340.5 CAT p c.1 | My Library | Tersedia |
2021449 | 340.5 CAT p c.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain