Text
Kekuasaan negara dalam pembentukan hukum : (legal drafting dari sudut pandang hukum tata negara dan hukum administrasi negara)
Buku yang menekankan pada ilmu perancangan atau legal drafting ini lebih sebagai kegiatan praktik hukum yang menghasilkan suatu produk hukum yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan oleh eksekutif (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) maupun oleh legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Jadi buku ini lebih menitikberatkan pada ilmu bagaimana cara pembentukan peraturan perundang-undangan berupa "pengonsepan" atau "perancangan" berupa Naskah Akademik serta Draf Awal Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan (pedoman) serta asas-asas berdasarkan teori perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi Negara, buku ini menguraikan dari sisi Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip Negara Hukum, di mana segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam penyelenggaraan negara harus berlandaskan hukum. Sehingga asas legalitas yang selama ini seolah hanya dikenal dalam Hukum Pidana, dalam buku ini memberikan pemahaman bahwa asas legalitas juga dikenal dalam HTN dan HAN, yang bermakna bahwa semua bentuk aturan-aturan hukum dalam masyarakat harus dapat dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan hierarkinya. Yang cukup menarik dalam buku ini, secara umum memaparkan bagaimana peran masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan (khususnya UU dan Perda) yang selama ini sama-sama diabaikan baik oleh masyarakat maupun oleh pembentuk peraturan perundang-undangan sendiri (eksekutif dan legislatif).
Tidak tersedia versi lain