Text
Cyber law dalam teori dan perkembangannya : cyber crime, privacy data, e-commerce
Revolusi Industri 4.0 memicu disrupsi berbagai perubahan revolusioner (sangat mendasar) dalam aktivitas peradaban manusia. Paradigma lama interaksi dalam dunia informasi, komunikasi, dan perdagangan secara manual dan semidigital di ruang konvensional secara offline mulai ditinggalkan, bergeser dengan paradigma baru digitalisasi kegiatan di jaringan dunia maya (Cyber Space) secara online yang kemudian melahirkan teori-teori baru di Cyber Law.
Tidak tersedia versi lain