Text
Hukum asuransi Indonesia
Buku ini menyajikan kajian mendalam mengenai jalinan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang membentuk tata hukum perasuransian nasional di Indonesia. Fokus utamanya adalah membedah pilar-pilar hukum asuransi positif, yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (serta perkembangannya), hingga berbagai peraturan teknis di bawahnya.
Tidak sekadar memaparkan teori normatif, penulisan buku ini secara kritis menyoroti kelemahan dan celah dalam regulasi yang ada, sekaligus menawarkan saran serta solusi aplikatif untuk pembaruan hukum asuransi ke depan. Melalui integrasi latar belakang akademis penulis di bidang hukum, ekonomi, dan keuangan, karya ini mendemonstrasikan secara kuat korelasi antara kebutuhan pasar ekonomi modern dengan peranan regulasi hukum dalam melindungi para pihak. Selain mengantarkan pembaca pada pemahaman mendasar mengenai manajemen risiko, buku ini hadir sebagai referensi krusial yang dirancang untuk mendukung efektivitas regulasi guna membangun daya saing dan kredibilitas industri asuransi nasional.
Tidak tersedia versi lain