Text
Hukum perizinan : dalam sektor pelayanan publik
Izin merupakan keputusan tata usaha negara yang berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk memproses keputusan tata usaha negara, pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi sebagai kumpulan tugas dan jabatan yang terorganisasi secara formal, berkaitan dengan jenjang yang kompleks, dan tunduk pada pembuat peran formal. Dalam menjalankan dungsinya birokrasi pelayanan umum menyusun serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh oleh seseorang atau badan usaha untuk mendapatkan izin tertentu yang didasari oleh berbagai perangkat hukum.
2019215 | 343.07 SUT h c.1 | My Library | Tersedia |
2020220 | 343.07 SUT h c.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain