Perlindungan hukum bagi perawat dan pasien dalam transaksi terapeutik pada praktik keperawatan perlu dilakukan. Dalam hal ini, perlu dilakukan upaya preventif dan represif, yakni melalui bantuan hukum. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan tindak pidana dalam praktik keperawatan mandiri dapat dicegah dan dihindari.