Undang-undang merupakan salah satu bagian dari sistem hukum. Karenanya, proses pembentukan undang-undang akan sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tempat undang-undang itu dibentuk. Sehingga, untuk mengkaji pembentukan undang-undang secara komprehensif, haruslah dimulai dengan mengkaji sistem hukum itu sendiri. Perubahan UUD 1945 sesungguhnya dilakukan untuk membatasi ke…
Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik In…
Berbagai upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbedayaan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, tetapi belum mendapatkan hasil yang diharapkan, untuk itu perlu peran serta partisipasi semua pihak baik aparat pemerintah, masyarakat secara umumnya, perempuan maupun swasta untuk terlibat pemberdayaan yang bersifat ekonomi sehingg…
Pengembangan wilayah nasional diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah dan memajukan daerah menjadi daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing dengan mendorong percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan menggali potensi dan keunggulan daerah (Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; RPJMN 2015-2019). Pengembangan ekonomi kreatif merupakan kesempatan penciptaan manfaa…
Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Kendatipun mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah hak konstitusional seorang Presiden, tentu saja ini tidaklah bebas dari kepentingan. Baik kepentingan negara, kelompok, bahkan kepenting…
Buku ini memberikan gambaran/potret secara menyeluruh mengenai pembentukan "seharusnya"politik dan sistem hukum pidana yang berdasarkan kepada filsafat hukum pancasila, sebagai titik anjak dari terbentuknya sistem peradilam pidana. Sehingga untuk mempertajam secara keseluruhan buku ini, juga menggunakan kajian kefilsafatan ilmu hukum serta ilmu-ilmu bantu lainnya, seperti kriminologi, viktimolo…