Buku ajar ini disusun untuk memaparkan pengertian, teori, kaidah, serta ketentuan dasar mengenai hukum perasuransian dan sistem jaminan sosial di Indonesia. Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya ketertarikan serta pemahaman masyarakat terhadap asuransi. Sebagian besar masyarakat masih memandang asuransi sebagai skema untung-untungan yang merugikan karena adanya risiko premi h…
Buku ini menyajikan kajian mendalam mengenai jalinan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang membentuk tata hukum perasuransian nasional di Indonesia. Fokus utamanya adalah membedah pilar-pilar hukum asuransi positif, yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (…
Asuransi adalah suatu system yang diciptakan untuk melindungi orang, kelompok, atau aktivitas usaha terhadap risiko kerugian finansial dengan cara membagi atau menyebarkan risiko melalui pembayaran sejumlah premi. Risiko timbul sebagai akibat adanya ketidaktentuan (ketidakpastian) di masa mendatang. Perjanjian asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai…