Buku ini memberi perspektif filosofis yang sangat kuat karena sejatinya salah satu jalan metodologis filsafat hukum adalah lewat perbandingan hukum. Buku ini juga memberi perspektif interdisipliner atau sociolegal yang menginsyafi bahwa kajian teks hukum yang bersifat normatif-doktrinal juga memerlukan tambahan perspektif dari luar ilmu hkum, misal politik ketatanegaraan.