Implementasi dari kegiatan pendaftaran tanah merupakan pelaksanaan dari hukum agraria/pertanahan yang pada hakikatnya mengandung unsur administrasi, unsur keperdataan, dan unsur pidana. Kegiatan pengadaan tanah yang dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan pelaksanaannya termasuk ke dalam kegiatan administrasi. Buku ini merupakan panduan komprehensif bagi individu, ahli hukum, …
Buku ini adalah merujuk PP No. 10 Tahun 1961 yang digantikan dengan PP No. 24 Tahun 1997, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 UUPA yang menyatakan bahwa "untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia ". Bidang-bidang tanah yang diatur pendaftarannya meliputi bidang tanah yang belum pernah didaftar dengan peraturan pend…