Buku yang menekankan pada ilmu perancangan atau legal drafting ini lebih sebagai kegiatan praktik hukum yang menghasilkan suatu produk hukum yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan oleh eksekutif (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) maupun oleh legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Jadi buku ini lebih menitikberatkan pada ilmu bagaimana cara pembentukan p…