Buku ini melengkapi buku Hukum Perjanjian yang sudah ditulis oleh ahli hukum sebelumnya yang menggambarkan tentang Hukum Perjanjian yang berlaku di Indonesia, sekarang ini yang masih bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) peninggalan Hindia Belanda. Perbedaan dengan buku Hukum Perjanjian yang sudah ada sebelumnya adalah bahwa buku ini dilengkapi dengan perjanjian-perjanjian yang …