Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyrakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat y…
Buku ini membahas tentang proes terbentuknya hukum perdata dari negara Eropa kontinental yang kemudian diterapkan dan diberlakukan berdasarkan asas konkordasi Hindia Belanda. Pada awal kemerdekaan Burgerlijk Wetboek (BW) tetap berlaku di Indonesia. Dalam perkembangannya Burgedaik Wetboek (BW) atau KUH Pendata masih tetap berlaku di Idonesa kecuali tentang Tanah. Perkawinan, dan Jaminan Benda Ti…