Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yaang sudah lama dikenal, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), istilah hukum adat inin telah dipergunakan., hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang di beri nama "Mkauta Alam" kemudian di dalam kitab hukum "Safinatul hukkam fi takhlisil khassam" yang ditulis Jalaluddin bin Syeh Muhammad Alaiddin Johan S…