Text
Penyelesaian sengketa pelanggaran merek
Hukum di Indonesia telah berkembang sesuai zaman dengan 4 kali perubahan. Sehingga kaidah hukumnya lebih baik dan dinamis. berbeda halnya terhadap kenyataan di lapangan, masih banyak pelanggaran hukum yang dilakukan dan salah satunya adalah pelanggaran merek yang makin marak dari tahun ke tahun. Bentuk pelanggaran tersebut seperti masih maraknya merek - merek palsu dan tiruan yang beredar di pasaran sangat merugikan pemegang merek. Peniruan merek ini menjadi lebih banyak karena dipengaruhi oleh adanya keinginan untuk memperoleh ketenaran merek orang lain dan sengaja mencari keuntungan bisnis yang tidak wajar. Pemegang merek dapat mengusut pelanggaran tersebut melalui pengadilan perdata maupun pengadilan pidana. Sehingga untuk menyelesaikannya maka pemilik / pemegang merek harus mengetahui merek tiruan ini terdaftar di Ditjen HKI atau tidak.
2023065 | 346.0488 DEW p c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain