Text
Asas-asas hukum adat dan murddha hukum adat Bali
Pada bab I menelaah mengenai pembidangan hukum dalam hukum adat pada dasarnya tidak dikenal, namun demikian pembidangan ini dilakukan oleh para ahli untuk mengkaji hukum adat guna kepentingan ilmiah. Hukum adat mengenai tata susunan warga meliputi semua yang mengenai susunan dan ketertiban dalam. persekutuan masyarakat adat.. Bagian bab II menguraikan mengenai perbedaan antara kebiasaan dan hukum adat. Hukum adat dan hukum kebiasaan itu terdapat perbedaan. Letak perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan itu adalah pada sumbernya. Kebiasaan: mudah berubah dan tidak turun-temurun. Bab III mengulas kajian seputar mengenai wujud pluralisme hukum dengan kondisi pembagian wilayah Indonesia ke dalam lingkungan-lingkungan hukum itu adalah menunjukkan atau menandakan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang hukum adatnya beraneka ragam. Kajian pada bab IV mengenai telaah terhadap dasar hukum keberlakuan hukum adat. Dasar berlakunya hukum adat ditinjau dari segi filosofi hukum adat yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
2023122 | 340.52598 SUD a c.1 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain