Text
KUHP Nasional : (ruang lingkup berlakunya, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan orang/perseorangan & korporasi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
Perkembangan sosial di masyarakatlah yang memengaruhi perkembangan hukum pidana, sebab, di mana ada masyarakat di sana pasti lahir dan timbul kejahatan sehingga hukum dibuat untuk mengaturnya. Semakin berkembang masyarakat termasuk timbulnya subjek hukum baru korporasi (rechtspersoon) sebagai pelaku kejahatan melengkapi orang/perseorangan (natuurlijke persoon), sehingga sebagai respons terhadap berbagai kejahatan tersebut. negara menyesuaikan hukum pidana untuk menanggulanginya. Pembaharuan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) ke Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dikenal dengan "KUHP Nasional" dilakukan sebagaimana adagium Concordare leges legibus est optimus interpretendi modus di mana 'metode penafsiran yang terbaik adalah menyelaraskan hukum dengan hukum." dan hal tersebut telah dilakukan para pembuat Undang-undang dengan terbitnya KUHP Nasional yang berlaku Januari 2026, dan dalam buku ini isinya telah disesuaikan secara menyeluruh, serta membahas antara lain seperti; landasan filosofis, sejarah dan substansi, termasuk terminologi, definisi, istilah & pengertian, lingkup keberlakukan, tindak pidana, permufakatan jahat, percobaan, penyertaan, kedaluwarsa menuntut, alasan pembenar, pemidanaan, pidana, tindakan diversi, tindakan & pidana bagi orang/ perseorangan, anak & korporasi, perbarengan, dan gugurnya kewenangan penuntutan & pelaksanaan pidana, sehingga Buku ini bagus sebagai pegangan para akademisi maupun praktisi hukum pidana.
Tidak tersedia versi lain