Buku ini memberi perspektif filosofis yang sangat kuat karena sejatinya salah satu jalan metodologis filsafat hukum adalah lewat perbandingan hukum. Buku ini juga memberi perspektif interdisipliner atau sociolegal yang menginsyafi bahwa kajian teks hukum yang bersifat normatif-doktrinal juga memerlukan tambahan perspektif dari luar ilmu hkum, misal politik ketatanegaraan.
Buku yang menekankan pada ilmu perancangan atau legal drafting ini lebih sebagai kegiatan praktik hukum yang menghasilkan suatu produk hukum yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan oleh eksekutif (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) maupun oleh legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Jadi buku ini lebih menitikberatkan pada ilmu bagaimana cara pembentukan p…