Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Kendatipun mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah hak konstitusional seorang Presiden, tentu saja ini tidaklah bebas dari kepentingan. Baik kepentingan negara, kelompok, bahkan kepenting…