Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik In…
Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Kendatipun mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah hak konstitusional seorang Presiden, tentu saja ini tidaklah bebas dari kepentingan. Baik kepentingan negara, kelompok, bahkan kepenting…