Buku ini memberikan pengetahuan dan penjelasan bagi pembaca tentang masalah-masalah kewarisan yang terjadi di masyarakat Indonesia yang mana masih berlaku pluralisme hukum, yaitu masih berlakunya hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata barat secara bersamaan termasuk hukum terkait pewarisan. Buku ini memuat ketiga hukum waris tersebut yaitu hukum waris berdasarkan Hukum Adat, Hukum Islam term…
Pada bab I menelaah mengenai pembidangan hukum dalam hukum adat pada dasarnya tidak dikenal, namun demikian pembidangan ini dilakukan oleh para ahli untuk mengkaji hukum adat guna kepentingan ilmiah. Hukum adat mengenai tata susunan warga meliputi semua yang mengenai susunan dan ketertiban dalam. persekutuan masyarakat adat.. Bagian bab II menguraikan mengenai perbedaan antara kebiasaan dan huk…
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyrakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat y…
Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yaang sudah lama dikenal, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), istilah hukum adat inin telah dipergunakan., hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang di beri nama "Mkauta Alam" kemudian di dalam kitab hukum "Safinatul hukkam fi takhlisil khassam" yang ditulis Jalaluddin bin Syeh Muhammad Alaiddin Johan S…